Kelola Supply and Demand, Inilah Paket Kebijakan Bank Indonesia

, , No Comments
Koordinasi, merupakan solusi tepat dalam menangani kondisi ekonomi saat ini, yang penuh dengan ketidakpastian. Untuk itu Bank Indonesia dan Pemerintah bersama-sama menjaga kestabilan fiskal dan moneter, agar tercipta kondisi ekonomi makro yang kondusif. Dari sisi dukungan kebijakan, pasca dikeluarkannya "Paket Kebijakan September 1" oleh Pemerintah pada Rabu, 9 September 2015 lalu, Bank Indonesia juga mengeluarkan paket kebijakan yang terdiri atas 5 kebijakan.

Kelima kebijakan itu pada garis besarnya ialah untuk memastikan suplai perekonomian. Karena masalah suplai atau ketersediaan adalah pemantik inflasi di sejumlah daerah.


Kebijakan pertama yakni memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil dari sisi suplai perekonomian. Caranya, memperkuat koordinasi Tim Pengedalian Inflasi (TPI) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam rangka akselerasi implementasi roadmap pengendalian inflasi nasional dan daerah.

Saat ini telah terdapat lebih dari 430 TPID di seluruh Indonesia dan telah memiliki roadmap inflasi daerah. Untuk mengimplementasikan roadmap tersebut, Bank Indonesia dengan Pemerintah pusat maupun daerah akan terus melakukan koordinasi serta memperkuat kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah.

Kebijakan kedua, menjaga stabilisas nilai tukar Rupiah dengan cara menjaga kepercayaan pelaku pasar di pasar valuta asing (valas), melalui pengendalian volatitas nilai tukar Rupiah. Stabilitas nilai Rupiah juga dilakukan dengan memelihara kepercayaan pasar terhadap pasar Surat Berharga Negara, melalui pembelian di pasar sekunder. Tentunya dengan tetap memerhatikan dampaknya terhadap ketersediaan Surat Berharga Negara bagi inflow dan likuiditas pasar uang.

Ketiga, memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah. Kebijakan ini ditempuh dengan mengubah mekanisme lelang Reverse Repo (RR) SBN, dari variable rate tender menjadi fixed rate tender. Juga menyesuaikan pricing RR SBN dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan RR SBN 3 bulan.

Pengelolaan likuiditas Rupiah juga dengan mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI, serta menerbitkan SDBI tenor 6 bulan. Lalu menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing.

Kebijakan keempat, memperkuat pengelolaan supply dan demand valuta asing melalui penyesuaian frekuensi lelang Foreign Exchange (FX) Swap, dari 2 kali seminggu menjadi 1 kali seminggu. Lalu mengubah mekanisme lelang Term Deposit (TD) Valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing, dan memperpanjang tenor sampai dengan 3 bulan.

Pengelolaan valas juga dilakukan dengan menurunkan batas pembelian valas, dengan pembuktian dokumen underlying. Yang berlaku saat ini, pembelian valas maksimum adalah sebesar US$25 ribu per nasabah per bulan.

"Bila membeli valuta asing lebih dari US$ 25 ribu, maka harus menyertakan dokumen underlying dan mewajibkan penggunaan NPWP. Di bawah itu tidak perlu underlying," jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara. Sebelumnya, pembelian valas yang diwajibkan menyertakan underlying adalah yang di atas US$ 100 ribu. Kebijakan keempat ini juga ditempuh dengan mempercepat proses persetujuan ULN (utang luar negeri) Bank, dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian.

Terakhir, menempuh langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang. Kebijakan ini dilakukan dengan menyediakan fasilitas swap hedging untuk mendukung investasi infrastruktur dan sekaligus memperkuat cadangan devisa.

Pendalaman pasar uang juga dilakukan dengan cara menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang, yang mencakup seluruh komponen pengembangan pasar antara lain instrumen, pelaku, dan infrastruktur. Untuk mendorong implementasi paket kebijakan, Bank Indonesia secara aktif akan senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya.

0 comments:

Post a Comment

Sumbangkan artikel Anda ke sahabat.bicara131@gmail.com