LDR Tinggi, Potensi Bagus dan Realita Buruk

, , No Comments
Mengoptimalkan kinerja usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), mutlak memerlukan peran permodalan. Kemudian mengenai asal usul modal, perlu pula mempertimbangkan kondisi fungsi intermediasi perbankan. Indikator utama intermediasi perbankan tercermin dari posisi LDR (loan to deposit ratio) atau kredit terhadap simpanan.

Bank Indonesia mencatat, pada periode I selang semester 2015, beberapa daerah mengalami intermediasi perbankan yang belum optimal.

Hal tersebut terlihat dari batasan LDR, yang masih berada di atas batas yang ditetapkan Bank Indonesia. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang dikeluarkan per tanggal 2 Desember 2013, bahwa batas batas bawah LDR adalah 78 persen dan batas atas 92 persen.

Di Gorontalo, angka LDR cukup tinggi yakni 211 persen. Hal itu lantaran rasio Dana Pihak Ketiga (DPK) di bank dan kredit yang digelontorkan adalah Rp 4 triliun dan Rp 8,5 triliun. Artinya ada kelebihan 111 persen terhadap dana yang tersedia.

Sementara di Bondowoso, Jawa Timur, posisi LDR di triwulan I 2015 masih berada di 133 persen, yakni kelebihan 33 persen terhadap dana yang tersedia. Lalu dari mana para debitur mendapatkan kelebihan dana itu? Dari mana mereka mendapatkan kredit 33 persen dan 111 persen di Bondowoso dan Gorontalo itu?

Ilustrasi: http://www.post2sell.in
"Datangnya 33 persen untuk membiayai investasi untuk Bondowoso, disumbang dari daerah lain," kata Kepala Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia Jember Achmad Bunyamin. Sementara di Gorontalo, menurut Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo Akhmad Kosasih, sudah barang tentu dana itu berasal dari luar Gorontalo.

"Tentunya bank-bank yang ikut menyalurkan kredit harus pinjam di kantor di luar provinsi Gorontalo, misal dari Manado atau Jakarta. Karena dana-dana pinjaman antar kantor jadi dana-dana mahal, tentu jadi beban kredit," jelasnya, Selasa (28/7).

Namun sebetulnya, melihat dari angka-angka itu, ada hal yang baik yang bisa didapat, yakni pangsa pasar penumbuhan perbankan di kedua daerah tersebut lebih dari cukup. Namun perbankan tetap harus berupaya maksimal dalam mendorong pertumbuhan dana pihak ketiganya. Sehingga fungsi intermediasi berjalan seimbang.

Bunyamin menjelaskan, di Bondowoso, semua deposit atau dana pihak ketiga, tidak seluruhnya dilempar untuk kredit. Sehingga masih ada sisa 8 persen. "Artinya begini, LDR yang ditetapkan Bank Indonesia adalah maksimal 92 persen. Maka bila ada dana dari pihak ketiga, yang dilemparkan ke kredit 100 persen dana hanya 92 persen saja, tidak 100 persen atau seluruhnya," ungkap Bunyamin.

Tapi di Bondowoso dengan LDR 133 persen, maka semua dana pihak ketiga yang dikumpulkan telah dicemplungkan ke kredit dan itu pun tidak cukup. Karena ada 33 persen lagi dana pinjaman yang diperlukan untuk membiayai investasi di Bondowoso, sehingga mengambil dari luar Bondowoso.

Sedangkan di Gorontalo, upaya Bank Indonesia mendapatkan kantung-kantung dana dari dalam daerahnya ialah dengan mengedukasi masyarakat agar menabung. "Kita harapkan kalau menabung dana-dananya masuk ke perbankan," tutur Kosasih. Hal itu lantaran sumber kredit alternatif di Gorontalo masih bergantung pada bandar.

0 comments:

Post a Comment

Sumbangkan artikel Anda ke sahabat.bicara131@gmail.com