BICARA 131: Pendalaman Materi Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015

, , No Comments
Tim Bicara 131 mengadakan pertukaran informasi dengan Departemen Pengelolaan Uang (DPU) Bank Indonesia terkait pendalaman materi Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diterapkan mulai 1 Juli 2015.

 Menurut Supervisor Bicara 131 Yusi Rahima, kegiatan tersebut dilakukan agar para agent Bicara 131 mengetahui lebih jelas penerapan dari isi Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tersebut. Pasalnya, kesalahan penerapan peraturan tersebut bisa menjerumuskan ke ranah pidana. 



Contohnya, bagi para pelaku usaha yang mempekerjakan ekspatriat atau orang asing. Bila pasca 1 Juli 2015 perusahaan tersebut mempekerjakan orang asing dan dibayar dengan valuta asing, maka dia akan mendapat sanksi, dari mulai teguran hingga hukuman pidana.

 Pasalnya, penggunaan Rupiah berdasarkan peraturan tersebut hukumnya setara dengan pengibaran bendera merah putih. "Maka tidak menggunakan Rupiah sama dengan enggan mengibarkan bendera pusaka. Dan itu masuk di ranah pidana," ungkap Yusi Rahima. Namun tentunya ada beberapa pengecualian atas peraturan tersebut.

 Dalam hal penggajian ekspatriat, pengecualianya adalah bila tenaga kerja asing itu ditugaskan oleh perusahaan induknya di luar negeri ke Indonesia. Bila begitu, maka penggajian ekspatriat tersebut boleh menggunakan valuta asing. Sebaliknya, bila perusahaan Indonesia mendatangkan ekspatriat tersebut dan mempekerjakannya di Tanah Air, maka gaji mereka harus Rupiah.

Dan masih ada beberapa hal lagi mengenai Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 seputar pengecualian dan ketentuannya, yang bisa diketahui masyarakat dan stakeholder terkait. Silakan hubungi contact center Bank Indonesia Call and Interaction (Bicara 131) di 021-131.

0 comments:

Post a Comment

Sumbangkan artikel Anda ke sahabat.bicara131@gmail.com