Hari Konsumen Nasional 2015 Soroti E Commerce

, , No Comments
Perniagaan dunia maya atau yang marak disebut e commerce, menjadi salah satu sorotan dalam Pekan Konsumen Nasional (Harkonas) 2015 yang diselenggarakan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2015. Menurut Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, sorotan atas e commerce ini sehubungan banyaknya konsumen yang tertipu dalam perniagaan di dunia maya.

"Misalnya ada yang sudah mengirim uang ke penjual namun barangnya tak kunjung datang atau ada penjual yang sudah mengirim barang namun uang dari pembeli tak kunjung dikirim. Ini harus diatur ke depannya. E commerce nantinya harus terdaftar identitasnya di Kementerian Perdagangan," ungkap Widodo di sela acara dialog Harkonas 2015 bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Dengan begitu, kerapnya kejadian tipu menipu di perdagangan e commerce dapat ditekan.

Acara dialog Harkonas 2015 yang dipandu Butet Kertajasa (paling kanan)

Secara umum, Indonesia merupakan negara terbesar keempat di dunia, yang menjadi sasaran empuk bagi produsen-produsen di dunia. Yang berbahaya adalah ketika agen-agen penjual atau reseller mendagangkan produk-produk tersebut melalui dunia maya, tanpa kejelasan hukum. Karena, bila barang yang dijual adalah barang uang diragukan orisinilitasnya, sementara konsumen tak memiliki pegangan informasi tentang produsen barang tersebut, maka kerugian besar adalah dari kedua belah pihak.

Kerugian bagi pihak konsumen ialah mereka menjadi korban membeli barang yang tak berkualitas, sedangkan kerugian di pihak produsen adalah kehancuran reputasi. Apalagi secara agregat, barang yang dijual di e commerce adalah barang impor. berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan, 72% pelanggaran yang tak sesuai dengan ketentuan, ditemukan pada produk impor. Sehingga menurut Widodo adalah penting menjadi konsumen yang cerdas dan menjadi produsen yang transparan.

Bicara mengenai perlindungan konsumen, Bank Indonesia melalui Divisi Perlindungan Konsumen Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP), ikut berperan serta dalam memberi eduksi kepada para konsumen. Bila mengenai tipu menipu dan permasalahan kualitas barang ditangani oleh Kementerian Perdagangan dan YLKI, dalam hal e commerce, ada permasalahan penting lainnya, yang kerap mengorbankan pihak konsumen dan produsen, yakni sistem pembayaran.

Stand peserta Harkonas
Khusus transaksi yang bernilai besar, tak jarang pelaku e commerce juga menggunakan sistem pembayaran dengan menggunakan kartu kredit dan cek. "Bank Indonesia dalam Harkonas ini membantu memberikan informasi kepada para konsumen sistem pembayaran. Misalnya pengguna kartu kredit dan kartu debit, bila mereka mengalami masalah dalam hal pembayaran, mereka bisa datang ke stand kami di Harkonas ini," ujar Andy Tri S dari Bank Indonesia Call and Interaction (BICARA) 131.

Kemudian, mengenai keamanan sistem pembayaran, Bank Indonesia menekankan agar konsumen pun memiliki hubungan baik dengan perbankan. Karena walau bagaimanapun, Bank Indonesia baru dapat menangani permasalahan sistem pembayaran antara konsumen dengan perbankan, setelah 20 hari kerja + 20 hari. "Artinya, bila dalam 20 hari kerja ditambah 20 hari kalender ternyata pihak perbankan belum bisa memberikan jawaban atas permasalahan itu, barulah konsumen datang ke Bank Indonesia," ungkap Andy.

0 comments:

Post a Comment

Sumbangkan artikel Anda ke sahabat.bicara131@gmail.com