Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Debitur (SID) guna mewujudkan SID yang Lengkap, Akurat, Kini, dan Utuh (LAKU). SID yang LAKU, dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia dan OJK.
Kedua lembaga itu kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama antara Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad pada Kamis, 3 Desember 2015 di Jakarta.
Namun mengingat pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan SID oleh OJK memerlukan waktu, khususnya untuk membangun sistem aplikasi, maka akan ada masa transisi yang dimulai dari 31 Desember 2013 hingga paling lambat tanggal 31 Desember 2017. Hal ini karena OJK membutuhkan waktu untuk implementasi Sistem Informasi Debitur atau Sistem Layanan Industri Keuangan. Meski begitu, selama masa transisi, Bank Indonesia tetap melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Debitur.
Pengelolaan SID yang dilaksanakan Bank Indonesia meliputi beberapa hal, yakni :
1. Penyempurnaan dan penerbitan ketentuan
2. Persetujuan sebagai Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur
3. Pengawasan Pelapor dan pengendalian kualitas data
4. Pengenaan sanksi
5. Penyediaan informasi
6. Penanganan keluhan debitur, layanan bantuan (helpdesk) kepada Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, serta administrasi dan manajemen user bagi Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
7. Pemeliharaan, dan; kedelapan, pelaksanaan kerjasama dengan pihak eksternal baik domestik maupun internasional
Bank Indonesia dan OJK akan bersama-sama melakukan penyempurnaan ketentuan terkait SID dan pengembangannya. OJK akan memperoleh hak akses ke dalam aplikasi dan raw data di SID. Setelah implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, Bank Indonesia tetap akan mempunyai akses penuh, berkesinambungan, dan seamless terhadap aplikasi dan informasi SLIK.
Saat ini OJK tengah melakukan pembangunan SLIK yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks serta mendukung pelaksanaan tugas baik tugas OJK maupun tugas BI serta tugas lembaga terkait lainnya dengan optimal. SLIK dibangun dengan mengakomodir kebutuhan industri, kebutuhan OJK, dan kebutuhan BI serta kebutuhan lembaga lain yang diamanatkan undang-undang.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas informasi, OJK akan memperluas cakupan data dengan memperluas coverage pelapor yang semula perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menjadi sumber data, secara bertahap akan diperluas dengan mengikutsertakan lembaga keuangan lainnya. Proses pembangunan SLIK untuk informasi debitur akan selesai pada tahun 2017.
Penandatangan Surat Keputusan Bersama tersebut antara lain didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengelolaan, pengaturan dan pengembangan sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013.

0 comments:
Post a Comment
Sumbangkan artikel Anda ke sahabat.bicara131@gmail.com