Di tengahnya besarnya kebutuhan terhadap valuta asing serta upaya perbaikan struktur keuangan perusahaan, PT Pertamina Persero melakukan transaksi lindung nilai atau hedging.
Bekerjasama dengan tiga bank ber-badan usaha milik negara (BUMN), Pertamina mendapatkan fasilitas hedging dengan total nilai sebesar US$ 2,5 miliar.
Direktur Utama PT Pertamina Persero, Dwi Sucipto mengungkapkan, fasilitas dengan menggunakan mekanisme forex line dari tiga bank devisa utama ini, dilakukan khususnya untuk menghindari risiko selisih nilai tukar dollar Amerika Serikat.
“Tingginya aktivitas impor Pertamina atas minyak mentah atau produk kilang, membutuhkan ketersediaan valuta asing, terutama dolar (US$). Disamping untuk kegiatan impor tersebut, dolar juga dibutuhkan untuk pembiayaan sebagian biaya operasional maupun pendanaan investasi atau capital expenditure. Karena sebagian besar suku cadang dan peralatan masih harus dibeli dari perusahaan manufaktur di luar negeri,” ungkap Dwi Sucipto.
Eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar sangat besar dan sangat cepat, sebagai dampak pengaruh perekonomian global, geopolitik, maupun perkembangan ekonomi di dalam negeri.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dilakukan mitigasi kewajiban valuta asing terhadap risiko depresiasi mata uang Rupiah terhadap dolar.
Penandatangan kesepakatan antar empat lembaga BUMN tersebut turut disaksikan oleh Gubernur Bank Indonesia Agus D. W. Martowardojo, pihak Otoritas Jasa Keuangan, Menteri BUMN, serta Menteri Keuangan dan Badan Pemerikna Keuangan.
Langkah Pertamina untuk melakukan mitigasi risiko ini menambah daftar BUMN yang melakukan hedging. Sebelumnya adalah PT Krakatau Steel, Garuda Indonesia, serta Perusahaan Listrik Negara.
Kegiatan hedging Pertamina langsung mendapat apresiasi dari Bank Indonesia. Gubernur Bank Indonesia Agus D. W. Martowardojo menyambut baik kesadaran perusahaan BUMN melakukan hedging.
Banyaknya penerapan kontrak lindung nilai Rupiah diharapkan mampu memberi kontribusi positif bagi kenyamanan dan stabilitas makro dan mikro ekonomi bagi pelaku usaha.
0 comments:
Post a Comment
Sumbangkan artikel Anda ke sahabat.bicara131@gmail.com