Belum lagi soal risiko perekonomian dalam waktu dekat, yang masih menghadang seperti fluktuasi nilai tukar, faktor inflasi musiman seiring Ramadhan dan Idul Fitri, serta ketahanan pangan nasional.
Namun di sisi lain, Indonesia masih memiliki pertahanan yang cukup lumayan, cadangan devisa memadai, surplus neraca perdagangan, stabilitas sistem keuangan masih solid. Dari berbagai kondisi itu, BI Rate masih ditahan di angka 7,5 persen.
Pelonggaran LTV
Tapi di sisi lain, BI tetap ingin menjaga pertumbuhan ekonomi agar tidak terlalu ketat. Ada pelonggaran ketentuan loan to value (LTV). Bank Indonesia akan melonggarkan aturan terkait LTV pada kredit pemilikan rumah (KPR). "Untuk KPR rumah pertama kelonggarannya akan lebih besar. Downpayment-nya bisa turun sekitar 10 persen. Untuk rumah kedua dan seterusnya juga akan ada kelonggaran tetapi tidak sebesar rumah pertama," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah.
Dengan pelonggaran aturan LTV untuk KPR saja, diperkirakan akan terdapat tambahan kredit baru sebesar Rp 80 triliun. Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah menuturkan pihaknya saat ini tengah merampungkan revisi ketentuan aturan LTV bagi KPR dan KKB (kredit kendaraan bermotor) guna mendorong kredit pada kedua sektor tersebut. Meski besarnya kelonggaran tidak sebesar pada KPR untuk rumah pertama, tetap ada kelonggaran bagi KPR rumah kedua, ketiga, dan seterusnya.
LTV Konvensional
Dalam aturan tersebut ditetapkan kredit maksimal yang diberikan bank maksimal untuk rumah pertama sebesar 80 persen untuk tipe rumah 22-70, dan 70 persen untuk tipe rumah diatas tipe 70.
Untuk rumah kedua, ditetapkan batas maksimal pemberian kredit bank sebesar 70 persen untuk KPR tipe 21-70 dan kredit pemilikan rumah, serta 60 persen untuk KPR tipe diatas 70.
Sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya batas maksimal pemberian kredit bank sebesar 60 persen untuk KPR tipe 21-70 dan kredit pemilikan rumah, serta 50 persen untuk KPR tipe diatas 70.
LTV Syariah
Sementara itu untuk perbankan syariah, batas maksimal pembiayaan yang diberikan bank syariah untuk rumah pertama sebesar 90 persen untuk tipe rumah 22-70 dan 80 persen untuk tipe rumah diatas 70.
Untuk rumah kedua, ditetapkan batas maksimal pemberian kredit bank sebesar 80 persen untuk KPR tipe 21-70 dan kredit pemilikan rumah, serta 70 persen untuk KPR tipe diatas 70.
Sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya batas maksimal pemberian kredit bank sebesar 70 persen untuk KPR tipe 21-70 dan kredit pemilikan rumah, serta 60 persen untuk KPR tipe diatas 70.
Dengan dedikit dilonggarkannya LTV harapannya ke depan, di triwulan III dan IV 2014, belanja pemerintah mengalir. Sehingga bisa membantu momentum pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen.

0 comments:
Post a Comment
Sumbangkan artikel Anda ke sahabat.bicara131@gmail.com